Pajak merupakan suatu bentuk penyerahan pembayaran dari sektor swasta kepada Negara, yang mana hal tersebut berdasarkan Undang-undang bertujuan untuk membiayai pengeluaran umum misalnya dari segi fasilitas publik yang memadai, rumah sakit, pembelian alat-alat negara untuk kepentingan negara dll. Dengan ditetapkannya aturan Pajak dalam Undang-undang, mengandung artian bahwa Pajak bukanlah perampasan hak atau kekayaan rakyat. Karena hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang serta sudah disetujui oleh wakil-wakil rakyat. Dan dasar mengenai pemungutan Pajak itu sendiri sudah diatur didalam Undang-undang Dasar 1945 tercantum didalam Pasal 23 Ayat 2 yang berbunyi “Pungutan Pajak dan Pungutan lainya harus berdasarkan Undang-undang”. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan hukum terhadap wajib pajak agar rasa keadilan dapat diterapkan dengan baik.
Menurut John Stuart Mill, dalam bukunya Utilitarianism, melihat bahwa suatu keadilan tidak muncul dari sekadar “Insting asli yang sederhana didada manusia, nelainkan dari kebutuhan akan dukungan manusia”. Selain itu Hans Kelsen juga mengungkapkan bahwa ide keadilan adalah untuk mengatur perilaku manusia dan berlaku bagi manusia semuanya, serta semua orang dapat dapat menemukan kegembiraan didalamnya.
Dalam pemungutan Pajak itu sendiri tidak boleh memberatkan masyarakat, terlebih lagi sampai menghambat perkembangan perekonomian suatu bangsa, khususnya menghambat masyarakat untuk berkembang, baik secara ekonomi, politik dan kesejahteraan. Dan perlu kita ketahui bahwa salah satu penyuplai pembiayaan APBN terbesar Negara yaitu dari sektor Pajak. Hal tersebut tidak akan terjadi bilamana tidak adanya kesadaran individu rakyat indonesia yang tinggi untuk membayar pajak serta membantu dalam pembiayaan negara.
Hampir tidak ada keraguan akan nilai pentingnya dari semua barang publik yang dibiayai dengan pajak, serta bukan berarti juga bahwa warga negara tidak bersedia untuk menyumbangkan sebagian dari pendapatan mereka yang ia hasilkan untuk menyediakan barang serta layanan publik untuk kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Yang mana kita ketahui bahwa, daya pikul beban masyarakat antara masyarakat yang satu dengan yang lainya itu berbeda,ada yang dari kalangan mampu, kurang mampu bahkan tidak mampu. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa masih saja timbul suatu benak keraguan yang besar apakah anggaran dari Pajak tersebut sudah dikelola dengan baik, benar serta sudah digunakan untuk kesejahteraan umum. Asumsi tersebutlah yang melatarbelakangi mengenai adanya melaporkan wajib pajak serta membayarkan pajaknya dengan benar.
Dalam membayar pajak, kita perlu memerlukan ketulusan dalam artian bahwa semua orang harus berpikir sesuai dengan hati nuraninya serta adanya etika yang tulus tanpa adanya suatu pertimbangan apapun terhadap kepentingan kelompok maupun terhadap golongan tertentu. Dalam hal ini yang menjadi parameter atau tolak ukurnya adalah kepentingan bangsa yang jauh lebih besar dari pada kepentingan sesaat atau sementara terhadap suatu kelompok ataupun golongan.
Maka dari itu, sangatlah penting untuk memerhatikan variabel internal atau faktor Psikologis yang diasumsikan lebih penting dalam membentuk kesediaan pembayar Pajak untuk bekerja sama (Krichler dkk., 2008). Serta variabel-variabel sepertihalnya pengetahuan wajib Pajak tentang regulasi dan administrasi Pajak, persepsi terhadap pemerintah terkait dengan layanan dan kepercayaan (trust) publik terhadap otoritas Pajak perlu menjadi pertimbanganuntuk mendorong kepatuhan suka rela dalam membayar pajak.
baca jugaanalisis Prespektif Filosofis Pajak Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif
baca jugaanalisis Prespektif Soisiologis Pajak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positifi
baca juga Analitis dari segi politik Pajak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
baca juga Analitis dari segi Yuridis Pajak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar