Analisi dari Segi Ekonomi, Sosial, Hukum, dan Hukum, Berkaitan dengan Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"
Mata uang kripto “Cryptocurrency” merupakan sebuah hasil dari perkembangan teknologi dalam bidang keuangan (Financial technology). Cryptocurrency sendiri merupakan sebuah uang digital, uang virtual atau uang elektronik dalam dunia maya yang tidak mempunyai bentuk benda yang konkrit dan sangatlah berbeda dengan uang secara konvensional sepertihalnya rupiah, dollar ataupun uang lainnya. Atau dalam artian lain Cryptocurrency adalah sebuah sistem mata uang digital yang memiliki fungsi selayaknya mata uang standar yang sangat memungkinkan bagi para penggunanya untuk melakukan transaksi pembayaran secara digital dari adanya transaksi bisnis yang terjadi tanpa adanya biaya jasa akan tetapi tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat.
Berbagai macam fitur-fitur dari Cryptocurrency diantaranya meliputi Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Dan tujuan dari pembuatan mata uang ini tidaklah lain untuk memberikan kemudahan serta keamanan dalam proses pembayaran. Di tahun 2012 hak paten mengenai Cryptocurrency dalam segala aspek kegiatan sistem moneter Internasional secara virtual dalam hal ini “Bitcoin” menjadi salah satu mata uang virtual yang dapat digunakan. Di Indonesia sendiri saat ini, banyak pengguna dari Cryptocurrency yang memanfaatkan dari kepemilikan koin mereka untuk beberapa keperluan diantaranya untuk investasi, transaksi pembayaran, dan remitansi yaitu sebuah proses transfer ke negara yang berbeda. Cryptocurrency sendiri dapat dijadikan sebagai solusi sistem pembayaran di tingkat lain, karena tingginya angka permintaan mengenai uang kripto yang tidak sebanding dengan suplai yang ada. Saat ini Cryptocurrency hanya dapat dijadikan sebagai alat investasi yang perputarannya hanya dibeli dan kemudian dijual, dan sulit jika Cirptocurrency disandingkan secara langsung dengan uang untuk yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Setelah diterbitkannya sebuah Peraturan Bank Indonesia yeng telah melarang adanya suatu sistem penyelenggaraan pembayaran yang menggunakan Cryptocurrency diantaranya PBI 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, serta dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 mengenai kewajiban penggunaan rupiah, dimana uang yang diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia hanya mata uang rupiah. Dengan sanksi pidana pelanggaran adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dari Pemerintah indonesia sendiri, sudah pernah melakukan sebuah pembahasan mengenai pemberian kepastian hukum legalitas bagi investor pemegang aset Kripto. Dan ditahun 2014 bulan februari pemerintah memberikan awareness bagi pengguna Virtual Crypto oleh Bank Indonesia dianggap legalitas dengan mengafirmasi di bulan Januari 2018 oleh Bank Indonesia sebagai transaksi ilegal beserta persetujuan tambahan dari kementerian keuangan.
Mengenai aset kripto tersebut dianggap legal ataupun dapat dilindungi secara hukum, dalam hal ini sudah dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi, yang menjelaskan bahwa “Perdagangan berjangka komoditi, yang selanjutnya disebut perdagangan perjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya”. dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto “Crypto Asset” di Bursa Berjangka, menjelaskan bahwa “Asset kripto “Crypto Asset” yang selanjutnya juga disebut sebagai aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memferivikasi transaksi. Dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”. dengan adanya peraturan tersebut maka memberi ruang terhadap pengembangan usaha komoditas digital, kepastian usaha di bidang digital, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dibutuhkan kerjasama antar pemerintah, dan institusi yang berwenang terutama pihak dari bank sentral maupun para investor kripto agar dapat dimanfaatkan dengan baik melalui pengkodifikasian yang sesuai dengan Pemanfaatan Cryptocurrency, diantaranya yaitu Pertama, pembangunan dalam sebuah perkembangan Cryptocurrency yang dapat dimanfaatkan dengan baik dengan menjadikan para pekerja yang sesuai dengan bidang terlebih adanya bantuan pemanfaatan dari fasilitas pemerintahan. Kedua, adanya campur tangan dari pemerintah mengenai pengelolaan konsentrasi dalam pendidikan serta beberapa kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam meningkatkan sumber daya terutama dari sektor Cryptocurrency. Ketiga, adanya suatu pemberlakuan bagaimana caranya agar nilai mata uang negara tetap stabil, terhindar dari adanya inflasi serta deflasi dengan memberlakukan sebuah kebijakan-kebijakan dalam pemanfaatan pajak yang sesuai dari hasil sektor Cryptocurrency.
Dikarenakan Cryptocurrency tidak terpengaruh oleh aktifitas politik domestik maupun internasional karena merupakan salah satu sistem Gold Digging dalam hal ini maka dari pemerintah berhak untuk memanfaatkan pemberlakuan pajak yang sesuai bagi setiap penggunanya bukan hanya sekedar sebagai alat transaksi dimana tentunya juga disertai dengan adanya jaminan hukum oleh pemerintah. Dan jika dari pemerintah mampu menyerap pendapatan pajak dari sektor Cryptocurrency tentunya akan memberikan jumlah nominal yang besar. Salah satu negara yang sudah menerapkan pajak mengenai Cryptocurrency adalah negara Amerika serikat yang mewajibkan bagi pemilik uang kripto untuk melaporkan atas kepemilikanya kepada IRS untuk kepentingan pajak. Di Amerika serikat sendiri aset mengenai Kripto diperlakukan seperti halnya Properti oleh karena itu Pajak yang dikenakannya juga sama seperti pajak properti (IRS, 2021). dan negara lain yang dikenakan pajak atas Cryptocurrency adalah negara Australia, Inggris serta Canada.
Sesuai dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa mata uang yang yang berlaku dan sah di Indonesia hanya rupiah, maka dalam hal ini mengenai Cryptocurrency di Indonesia diperlakukan sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau dianggap sebagai suatu komoditas. Perlunya diteliti lebih lanjut mengenai akan diberlakukannya pajak atas Cryptocurrency apakah keuntungan yang akan didapatkan termasuk kedalam pengertian dari tambahan penghasilan sesuai dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sampai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPH). Pemungutan pajak mengenai Cryptocurrency memanglah dapat untuk berkontribusi bagi penerimaan pajak. Akan tetapi juga sangatlah diperlukan untuk membentuk sebuah peraturan yang terstruktur agar nantinya tidak mempengaruhi transaksi dari Cryptocurrency yang mana saat ini sedang berkembang.
baca juga
https://himmatululyarosyi.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ini-alasan-sri-mulyani.html
https://yusufahmadtriutomo.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-kenaikan-tarif-pajak.htm
https://dwiwahyu123.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-segi-sosial-ekonomi-dan.html
https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-24-kantor-pelayanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar